Kita harus mengetahui akan tujuan perbuatan atau biasa yang disebut dengan qimatul ‘amal (nilai perbuatan). Syaikh Taqiyuddin memetakan macam-macam nilai perbuatan tersebut ada empat :
1. Qimatul
madiyah (materi), nilai yang berorientasi pada materi, misalkan ketika
berjualan nilai perbuatan yang semestikanya dilakukan adalah dengan menegakkan
qimatul madiyah, pada saat kuliah juga ia, keluar kelas semestinya mendapatkan
materi dari pembelajaran yang telah diberikan, pada gaji, pada jual-beli dan
contoh banyak lainnya yang berorientasi kepada keuntungan.
2. Qimatul
Khuluqiyah (Akhlak), nilai moral yang dapat diraih dengan melakukan perbuatan
jujur, amanah, rendah hati, tidak sombong, peduli dan lain sebagainya. Dalam
perkara ini maka tidak boleh apabila jujur akan tetapi dorongan untuk melakukan
kejujuran tersebut untuk mendapatkan uang (materi). Maka semestinya diluruskan
adalah bahwa tujuan dari kejujuran tersebut adalah untuk mendapatkan ridho
Allah karena Allah memerintahkan untuk jujur, sehingga nilai yang harus
ditegakkan cukuplah dengan qimatul khuluqiyah, bukan yang lain.
3. Qimatul
insaniyah, yakni nilai yang ditegakkan dalam rangka tolong menolong humanis,
saling bertenggang rasa terhadap teman, tetangga dan lainnya. Akan sangat
tidak tepat apabila qimah yang hendak ditegakkan insaniyah pada kasus A
menolong B karena kecelakaan, namun si A meminta bayaran. Ini tidak dibolehkan.
4. Qimatul
ruhiyah, yaitu ibadah hanya kepada Allah, contohnya puasa, sholat, zakat dan
lain-lain. Mungkin pernah mendengar kisah anak-anak apabila ia bisa berpuasa
ramadhan full maka ia akan diberikan hadiah,aktivitas ini apabila tetap
dibiarkan maksudnya bahwa semestinya yang harus ditegakkan adalah qimah ruhiyah
menjadi madiyah hal ini tidak diperbolehkan.
Dari pembahasan ini maka perlu kita
ketahui bahwa nilai perbuatan ini tidak bisa sekali dayung 1, 2, bahkan 3 pulau
terlampaui, akan tetapi dalam setiap perbuatan semestinya cukup menegakkan satu
qimah(nilai). Tidak bisa bersama-samaan, misalkan aktivitasnya berjualan, dalam
berjualan ini tidak dibolehkan apabila qimah yang hendak didapatkan adalah
qimah insaniyah dan materi, ini tidak boleh. Yang diperbolehkan adalah
apabila aktivitas ini berdiri sendiri-sendiri. Seperti yang disebutkan dalam
kitab Mafahim HT bahwa nilai-nilai semacam ini tidak memiliki kelebihan atau
kesamaan berdasarkan nilzai (zat)nya sendiri.
Sebab didalamnya tidak terdapat
ciri yang dapat dijadikan patokan untuk mengutamakan atau menyamakan satu
dengan yang lainnya,melainkan merupakan hasil yang menjadi tujuan manusia di
saat melakukan suatu perbuatan. Karena itu. Kita tidak bisa meletakkannya
secara bersama-sama dalam satu ukuran. Sebab, nilai-nilai itu berbeda-beda,
terkadang malah bertolak belakang.[1] Jadi mengedepankan satu nilai atas
nilai yang lain, juga melebihi atau menyamakannya adalah hak preogratif syara’,
karena apabila masalah itu diserahkan sepenuhnya kepada manusia, niscaya
terjadi perselisihan antara satu individu dengan individu yang lain dalam
menaksir persamaan atau pelebihan ini, dengan demikian setiap individu memiliki
standar tertentu dengan dirinya.[2]
Dengan demikian topik mengenai
berbagai nilai perbuatan yang diusahakan setiap orang untuk mencapainya pada
saat melakukan berbagai macam perbuatan.[3]
atau mau download versi power poinnya silahkan klik disini.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar