Kata tabarruj Allah sebutkan dalam al-Quran di surat al-Ahzab,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33)
Al-Qurthubi menjelaskan makna at-tabarruj secara bahasa, beliau mengatakan,
وَالتَّبَرُّجُ: التَّكَشُّفُ وَالظُّهُورُ لِلْعُيُونِ، وَمِنْهُ: بُرُوجٌ مُشَيَّدَةٌ. وَبُرُوجُ السَّمَاءِ وَالْأَسْوَارِ، أَيْ لَا حَائِلَ دُونَهَا يَسْتُرُهَا
Tabarruj artinya menyingkap dan menampakkan diri sehingga terlihat pandangan mata. Contohnya kata: ’buruj musyayyadah’ (benteng tinggi yang kokoh), atau kata: ’buruj sama’ (bintang langit), artinya tidak penghalang apapun di bawahnya yang menutupinya. (Tafsir al-Qurthubi, 12/309).
Sementara makna tabbaruj seperti yang disebutkan dalam ayat, Ibnul Jauzi dalam tafsirnya menyebutkan dua keterangan ulama tentang makna tabarruj,
Pertama, Abu ubaidah,
التبرُّج: أن يُبْرِزن محاسنهن
“Tabarruj: wanita menampakkan kecantikannya (di depan lelaki yang bukan mahram).”
Kedua, keterangan az-Zajjaj,
التبرُّج: إِظهار الزِّينة وما يُستدعى به شهوةُ الرجل
“Tabarruj: menampakkan bagian yang indah (aurat) dan segala yang mengundang syahwat lelaki (non mahram).”
[Zadul Masir fi Ilmi at-Tafsir, 3/461].
Berdasarkan keterangan di atas maka segala upaya wanita menampakkan kecantikannya di depan lelaki lain yang bukan mahram, termasuk bentuk tabarruj yang dilarang dalam ayat di atas. Karena itu, memakai pakaian ketat, pakaian transparan, atau menutup sebagian aurat, namun aurat lainnya masih terbuka, atau obral make up ketika keluar rumah, semuanya termasuk bentuk tabarruj yang dilarang dalam syariat.
Kecantikan wanita bukan untuk diumbar, sehingga dinikmati banyak mata lelaki jelalatan, namun kecantikan menjadi hak suami, sang imam bagi istrinya.
Dan bagi anda para suami, jadilah suami yang memiliki rasa cemburu, karena itu bukti bahwa anda mencintai istri anda.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
0 Komentar
Penulisan markup di komentar