Bukan Muhrim , Artinya Apa ?

10:41 PM
Seringkali kita mendengar dan melihat seseorang seseorang mengucapkan kata bukan muhrimnya, baik itu di layar televisi, ceramah, sinetron,dan lainnya. tapi apa sich arti sebutan bukan muhrim itu?


Pengertian Bukan Muhrim
Pertama kami ingatkan, bahwa penggunaan istilah yang benar adalah mahram bukan muhrim. Karena muhrim artinya orang yang melakukan ihram, baik untuk umrah atau haji. Sedangkan mahram, Imam an-Nawawi memberi batasan dalam sebuah definisi berikut :
" Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebab sesuatu yang mubah,karena statusnya yang haram. (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9:105)

Kemudian beliau memberikan keterangan untuk definisi yang beliau sampaikan:
  1. Haram untuk dinikahi selamanya : Artinya ada wanita yang haram dinikahi,namun tidak selamanya. Seperti adik istri atau bibi istri. Mereka tidak boleh dinikahi, tetapi tidak selamanya. Karena jika istri meninggal atau dicerai,suami boleh menikahi adiknya atau bibinya.
  2. Disebabkan sesuatu yang mubah : Artinya ada wanita yang haram untuk dinikahi selamanya dengan sebab yang tidak mubah. Seperti ibu wanita yang pernah disetubuhi karena dikira istrinya, atau karena pernikahan syubhat. Ibu wanita ini haram untuk dinikahi selamanya, namun bukan mahram. Karena menyetubuhi wanita yang bukan istrinya, karena ketidaktahuan bukanlah perbuatan yang mubah.
  3. Karena statusnya yang haram : Karena ada wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, namun bukan karena statusnya yang haram tetapi sebagai hukuman. Misalnya, wanita yang melakukan mula’anah dengan suaminya. Setelah saling melaknat diri sendiri karena masalah tuduhan selingkuh, selanjutnya pasangan suami-istri ini dipisahkan selamanya.Meskipun keduanya tidak boleh nikah lagi, namun lelaki mantan suaminya bukanlah mahram bagi si wanita.
Adapun wanita yang tidak boleh dinikahi karena selamanya ada 11 orang ditambah karena faktor persusuan (18). Tujuh diantaranya, menjadi mahram karena hubungan nasab, dan empat sisanya menjadi mahram karena hubungan pernikahan.

Muhrim = Mahram (yang haram dinikahi) menurut Islam adalah: Mahram bisa dibagi menjadi 3 kelompok. Pertama, mahram karena nasab (keturunan). 
Kedua, mahram karena penyusuan. 
Ketiga, mahram karena pernikahan.
1. Mahram Karena Nasab (Keturunan):
Kelompok yang pertama (mahram karena keturunan) ini ada 7 golongan, yakni :
  1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas, baik jalur laki-laki maupun wanita.
  2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan, dan seterusnya, ke bawah baik dari jalur laki-laki-laki maupun perempuan.
  3. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu.
  4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu. 
  5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
  6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah ataui seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita. 
  7. Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
    Dasar hukum (Dalil) : surat An Nisa ayat 23.
2. Mahram Karena Penyusuan
Kelompok yang kedua ada 7 golongan juga, sama persis seperti di atas, namun hubungannya karena sepersusuan (yakni satu ibu susuan, dengan minimal disusui 5x sampai kenyang) :
  1. Ibu, nenek, buyut perempuan dan seterusnya ke atas.
  2. Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
  3. Saudara perempuan, baik saudari kandung, sebapak, atau seibu. 
  4. Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.
  5. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.
  6. Bibi dari jalur bapak (‘ammaat). 
  7. Bibi dari jalur ibu (Khalaat). 
3.Mahram Karena Pernikahan
Adapun kelompok yang ketiga, maka jumlahnya 4 golongan, sebagai berikut :
  1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas, berdasarkan surat an nisa:22.
  2. Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan an nisa:23 
  3. Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas, berdasarkan an nisa:23 
  4. Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah), cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib (anak lelaki istri dari suami lain).

    Dalil : Surah An-nisa ayat 23
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Muhrim/Mahram
  • Larangannya apa saja?
    Dilarang dan haram hukumnya menikah dengan mahram
  • Saudara ipar apakah mahram (muhrim)? Saudara ipar bukan termasuk mahram. bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan agar berhati-hati dalam melakukan pergaunlan bersama ipar. Dalilnya: Ada seorang sahabat yang bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana hukum kakak ipar?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saudara ipar adalah kematian.”(HR. Bukhari dan Muslim).Maksud hadis: Interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat dan kehancuran. Karena orang bermudah-mudah untuk bebas bergaul dengan iparnya, tanpa ada pengingkaran dari orang lain. Sehingga interaksinya lebih membahayakan daripada berinteraksi dengan orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga. Kondisi semacam ini akan memudahkan mereka untuk terjerumus ke dalam zina.
  • Sepupu bukan mahram ? Dalam islam kita dibolehkan menikahi sepupu. 
  • Istri paman atau suami bibi, bukan mahram? Misal: Adi punya paman (Rudi), istri Rudi bukan mahram bagi Adi. Atau Wati punya bibi (Ida), suami Ida bukan mahram bagi Wati.
  • Bagaimana kalau suka gandengan tangan sama teman lawan jenis?
    Bergandengan tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram (misalnya teman) adalah perbuatan dosa/dilarang.
  • Artis yang akting pelukan n ciuman dosa ga?
    Berpelukan/berciuman dengan lawan jenis yang bukan mahram (misalnya teman) adalah perbuatan dosa/dilarang.
Menikah itu mengubah yang haram menjadi halal (misal berhubungan badan), yang maksiat menjadi ibadah (misal berciuman, bergandengan tangan), cinta dan kasih sayang menjadi tanggung jawab.

" Muhrim adalah orang yang sedarah atau diikat oleh perkawinan sah antara laki2 dan perempuan. Mereka berpegangan tangan dianggap tidak berdosa."

Jadi Kalau bukan muhrimnya, dilarang pegang2 tangan, apalagi berciuman.Demikiaanlah penjelasan mengenai bukan muhrim dalam islam, semoga bermanfaat! Wassalam Wr.Wb

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔